PMK No.209/PMK.011/2012: Tarif Bea Masuk JIEPA

Mulai 1 Januari 2013 ini akan berlaku PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 209/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012. Dalam peraturan ini antara lain mengatur tarif bea masuk dari negara Jepang, besaran tarif dengan rentang waktu tertentu dan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.011/2008.

Berikut ini adalah PMK RI No.209/PMK.011/2012: Tarif Bea Masuk Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA).

Referensi: http://peraturan.beacukai.go.id/index.ikc?page=detail/jenis/12/493/peraturan-menteri-keuangan/pmk-209-pmk-011-2012/penetapan-tarif-bea-masuk-dalam-rangka-persetujuan-antara-republik-indonesia-dan-jepang-mengenai-suatu-kemitraan-ekonomi.html.

PMK No.208/PMK.011/2012: Tarif Bea Masuk ATIGA

Mulai 1 Januari 2013 ini akan berlaku PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 208/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012. Dalam peraturan ini antara lain mengatur tarif bea masuk dari negara-negara ASEAN, besaran tarif dengan rentang waktu tertentu dan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010.

Berikut ini adalah PMK RI No.208/PMK.011/2012: Tarif Bea Masuk ATIGA.

Referensi: http://peraturan.beacukai.go.id/index.ikc?page=detail/jenis/12/492/peraturan-menteri-keuangan/pmk-208-pmk-011-2012/penetapan-tarif-bea-masuk-dalam-rangka-asean-trade-in-goods-agreement–atiga-.html.

Pemberitahuan Pabean Impor

Menurut PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P- 22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR, Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
a. Pemberitahuan Impor Barang;
b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
c. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
d. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
e. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ;
f. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
g. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan;
h. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan; dan
i. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.

Berikut ini adalah Petunjuk Operasional Modul Aplikasi PIB Ver. 5.0